Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat berbahaya jenis psikotropika daftar G di wilayah Jakarta Selatan. Kepala Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Minggu sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka berhasil menyita seorang pria berinisial A (29) bersama 1.477 butir obat keras di sebuah toko di kawasan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Informasi masyarakat tentang transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut menjadi awal dari penangkapan tersebut. Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara. Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian, dan dia mengajak warga untuk peduli dan melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam. Jadi, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
