Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 14 pengedar obat keras daftar G di beberapa wilayah dengan total barang bukti sebanyak 35.143 butir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan keseriusan dalam menutup peredaran obat keras yang meresahkan tersebut di Jakarta. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat keras dengan 14 tersangka yang diamankan. Kasus peredaran obat keras tersebut terjadi di beberapa wilayah yang di antaranya adalah Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Pelaku yang diamankan memiliki inisial RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H. Obat-obatan berbahaya tersebut seharusnya digunakan sesuai peruntukannya dalam bidang medis, namun disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Kapolres Reynold menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan yang terus diintensifkan untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Polres Metro Jakarta Pusat mendesak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar mereka. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika. Para pelaku peredaran obat keras dikenakan pasal 435 Sub Pasal 436 (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 Tahun 2026. Masing-masing pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun.
Kesuksesan dalam penangkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
