Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menetapkan seorang warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Hal ini bermula dari unggahan yang diposting oleh pemilik akun Instagram @luzzysun yang mencakup kalimat penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi Luzian Andrin Zgraggen sebagai pemilik akun tersebut. Tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah dilaporkan oleh Ni Luh Djelantik ke Polda Bali.
Keesokan harinya, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum akhirnya menahannya di Rutan Polda Bali. Tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.
Polda Bali menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, dan proses hukum terus dilanjutkan dengan melakukan penyitaan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Tindakan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Patroli siber yang dilakukan oleh petugas berhasil mengungkapkan kasus ini, serta menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan. Polda Bali menekankan pentingnya menghormati budaya dan tradisi setiap daerah, termasuk Hari Raya Nyepi, sebagai bentuk toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan.
