Tim Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyerukan kepada pihak berwenang untuk mengusut dalang utama kasus ijazah palsu Presiden Jokowi dengan tuntas. Ade menekankan pentingnya mengungkap siapa yang mendanai kasus ini dan menegaskan perlunya penerapan pasal TPPU jika ditemukan adanya dana terkait. Dia juga menyebut tentang panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait SP3 dan RJ yang diajukan oleh tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Ade menegaskan bahwa Rismon perlu mengungkap siapa dalang di balik kasus ijazah palsu tersebut secara sah dan terbuka kepada publik.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus laporan ijazah palsu Presiden Jokowi, Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permintaan keadilan restoratif. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menyebut bahwa Rismon dan pengacaranya meminta fasilitasi “restorative justice” kepada penyidik. Imanuddin menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah berupaya memfasilitasi permintaan tersebut.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons permintaan maaf dari peneliti Rismon Sianipar terkait penelitiannya dalam buku Jokowi’s White Paper. Gibran menilai bulan Ramadhan sebagai waktu yang tepat untuk saling memaafkan dan merajut kembali persaudaraan. Ia juga menghargai klarifikasi dan kesediaan Rismon untuk meninjau kembali pernyataan yang sebelumnya disampaikan. Ini menunjukkan sikap kehormatan dari pihak Rismon dalam mengatasi kesalahpahaman.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat dan pihak terkait, dengan upaya pengungkapan yang dilakukan oleh tim hukum Presiden, aparat kepolisian, dan respons positif dari pihak terkait seperti Wakil Presiden. Kejelasan dan transparansi dalam mengungkap pelaku dan dalang di balik kasus ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak terkait.
