13.2 C
Munich

Polrestro Jakut Tangkap 14 Penjual Obat Keras di Toko Kelontong

Harus dibaca

Polrestro Jakut Tangkap 14 Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong

Jakarta Utara — Praktik penjualan obat keras ilegal di Jakarta Utara kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama polsek jajaran menangkap 14 pria yang diduga mengedarkan obat keras dengan menyamarkan aktivitasnya di balik toko kelontong dan toko kosmetik.

14 Kasus Terungkap dalam Empat Bulan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengatakan pengungkapan itu dilakukan sepanjang Januari 2026 hingga April 2026. Dalam rentang waktu tersebut, polisi menemukan 14 kasus peredaran obat keras yang kini masih terus diselidiki untuk menelusuri asal barang.

“Petugas telah berhasil mengamankan 14 orang laki-laki terkait kasus tersebut,” ujar Ari, merujuk pada para terduga pelaku yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ribuan Butir Obat Disita

Dari rangkaian penggerebekan itu, polisi menyita total 14.360 butir obat berbagai jenis. Barang bukti terbanyak adalah 4.693 butir tramadol dan 4.226 butir eximer. Selain itu, turut diamankan 1.385 butir trihexypenidyl, 2.286 kapsul berwarna kuning, 680 tablet berwarna silver, 712 butir Destro, serta 14 butir Riklona Clonazepam.

Petugas juga menemukan 77 butir Alprazolam, tiga butir Calmiet, 64 butir CTM, dan 220 butir Dexaharsen. Tak hanya obat, polisi ikut menyita uang tunai Rp18 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan tersebut.

Cilincing Jadi Titik Terbanyak

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan peredaran obat keras paling banyak terjadi di Kecamatan Cilincing. Modus yang dipakai pun relatif serupa, yakni memanfaatkan toko kelontong dan toko kosmetik agar aktivitas penjualan tak mudah dikenali.

Di wilayah itu tercatat enam kasus. Setelah Cilincing, kasus juga ditemukan di Penjaringan sebanyak empat kasus, lalu masing-masing satu kasus di Koja dan Tanjung Priok.

Ancamannya Berat

Ari menegaskan para pelaku dapat dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam lampiran 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras di Jakarta Utara masih bergerak melalui jalur-jalur kecil yang tampak sepele, namun menyimpan risiko besar bagi warga yang menjadi sasaran penjualannya.

Source link

Berita Terbaru