Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap laporan polisi yang melibatkan Saiful Mujani terkait dugaan ajakan makar yang dilakukan oleh yang bersangkutan di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait laporan polisi tersebut. Ada penambahan jumlah laporan terkait kasus tersebut menjadi dua, namun belum dijelaskan siapa pelapornya. Budi menjelaskan bahwa laporan kedua diterima pada tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Polda Metro Jaya dan Polri menegaskan bahwa mereka tidak boleh menolak laporan masyarakat yang disampaikan ke kepolisian, sehingga laporan tersebut akan tetap ditindaklanjuti. Budi juga mengajak masyarakat untuk tidak membawa isu SARA dan politik terkait laporan kriminalisasi yang diajukan. Sebelumnya, telah dikonfirmasi bahwa Polda Metro Jaya menerima laporan polisi dari Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis. Ada beberapa informasi tambahan terkait laporan tersebut yang belum dijelaskan secara rinci, namun proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut akan terus dilakukan. Selain itu, pihak berwenang juga meminta agar proses hukum ini dapat diawasi dengan baik oleh masyarakat.
