17.6 C
Munich

Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Palsu Pegawai KPK

Harus dibaca

JAKARTA — Upaya mencatut nama lembaga antirasuah kembali berujung penangkapan. Polda Metro Jaya bersama tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang perempuan yang diduga menyamar sebagai pegawai KPK dan menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI di lingkungan Gedung DPR RI.

Diciduk usai laporan masuk ke polisi

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan pelaku dengan mengaku sebagai bagian dari KPK. Perempuan berinisial TH alias D (48) kemudian ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan penyelidik KPK.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyamaran, antara lain stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, telepon seluler, serta kartu identitas berbeda. Barang-barang itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri bagaimana modus tersebut dijalankan.

Modus minta Rp300 juta

Peristiwa bermula saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR RI pada Senin, 6 April 2026. Dalam pertemuan itu, pelaku disebut mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan lembaga tersebut. Dengan dalih itu, ia meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban.

Uang yang diminta kemudian diserahkan pada 9 April 2026. Namun setelah dilakukan verifikasi, korban mengetahui perempuan itu tidak memiliki hubungan dengan KPK. Dari situlah laporan resmi kemudian dibuat ke SPKT Polda Metro Jaya.

KPK tetap beri layanan, polisi dalami kasus

Wakil Ketua Komisi III DPR yang menjadi korban, Ahmad Sahroni, membenarkan bahwa dirinya sempat diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK. Setelah dicek ke KPK, diketahui bahwa perempuan tersebut adalah pegawai gadungan.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penggunaan atribut dan dokumen palsu. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan modus serupa yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum.

Di sisi lain, KPK disebut tetap memberikan pelayanan kepada publik meski menerapkan aturan work from home. Informasi itu ikut menjadi perhatian penyidik dalam menelusuri rangkaian peristiwa yang berujung pada penangkapan TH alias D.

Source link

Berita Terbaru