Pada Kamis, 9 April 2026, Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan tentang pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh anggota DPR berinisial AS. Pelapor ini diminta untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga publik di Indonesia. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengklarifikasi bahwa pihak KPK juga memberikan informasi terkait dugaan pencemaran nama pimpinan di KPK.
Sebelumnya, pada hari yang sama, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah, yang mengklaim bisa mengatur penanganan kasus korupsi di KPK. Mereka ditangkap di Jakarta Barat dengan barang bukti berupa uang sejumlah 17.400 dolar AS. Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, juga mengungkapkan bahwa para pelaku tersebut merupakan utusan dari pimpinan KPK yang meminta uang kepada anggota DPR. Permintaan tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan. KPK pun mengimbau seluruh pihak untuk waspada terhadap modus operandi ini, agar tidak menjadi korban pemerasan atau penipuan.
Dengan adanya kasus ini, KPK tetap berkomitmen untuk melayani publik dan melakukan pengawasan, meskipun sedang menerapkan aturan work from home (WFH). Mereka juga telah menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar ke Kementerian PU sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi. Semua pihak diimbau untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam praktek penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga negara.
