Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) dari Malaysia selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada di daerah setempat. WNA yang diamankan ini berinisial MLT, berusia 62 tahun, dan sebelumnya ditangkap di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Pelanggaran dilakukan dengan menetap di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni sebanyak 237 hari.
Operasi Wirawaspada dilaksanakan atas arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang membuat kegiatan berlangsung secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia. Tujuan dari operasi ini adalah meningkatkan pengawasan keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum, terutama terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.
Dalam proses pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara profesional dan humanis dengan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi. Kantor Imigrasi Meulaboh berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan keimigrasian secara optimal dan berkelanjutan, dengan menindak setiap indikasi pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
