Pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan pentingnya peran para hakim di seluruh Indonesia, termasuk di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai penyeimbang antara eksekutif dan legislatif. Hal ini bertujuan untuk mengawal demokrasi dan negara hukum Indonesia yang semakin kompleks akibat kekuasaan politik dan ekonomi. Menurut Jimly, independensi kehakiman/peradilan sangat vital agar tetap menjaga keseimbangan dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Kualitas demokrasi dan negara hukum Indonesia berada di tangan para hakim, sehingga mereka perlu menjaga independensi dalam menghadapi dinamika politik yang sedang berlangsung. Keberpihakan pada kebenaran dan keadilan harus diutamakan, bukan sekadar mengikuti aturan mayoritas tanpa mempertimbangkan hak minoritas. Itulah mengapa independensi kehakiman menjadi kunci utama dalam menyikapi berbagai tantangan politik dan ekonomi yang muncul saat ini. Jimly juga menyoroti perlunya reformasi dalam budaya kerja di Mahkamah Agung guna mencapai independensi yang lebih tinggi lagi. Independensi kehakiman perlu dijaga sebagai prinsip universal dalam merawat kualitas demokrasi dan negara hukum demi kepentingan bersama.
