7.4 C
Munich

Polisi Tangkap Lima Pengedar Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat

Harus dibaca

Kepolisian berhasil menangkap lima orang pengedar obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kelima pelaku diamankan dari dua lokasi yang berbeda bersama ribuan butir obat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar dan Kelurahan Kartini. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl dari tangan para pelaku.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis malam di Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kartini, dengan tiga pelaku berhasil diamankan. Sementara pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat di sebuah kamar kos di Jalan Petak X, di mana dua pelaku lainnya berhasil ditangkap dengan ratusan butir tramadol dan uang hasil penjualan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menegaskan bahwa upaya penangkapan ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Seluruh pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ini juga sebagai tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait penyalahgunaan obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat.

Source link

Berita Terbaru