Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan wanita berinisial I (49) oleh mantan suami sirinya berinisial THA (41) di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), adalah sakit hati. Tersangka merasa tersakiti karena korban tidak memenuhi janji untuk membuka restoran dari hasil penjualan rumahnya dan juga karena korban selingkuh. Konflik tersebut berujung pada cekcok yang memicu tersangka untuk membunuh. Dalam rekonstruksi kejadian, terungkap bahwa tersangka merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta korban. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk melarikan diri. Tersangka dijerat dengan Pasal 458, 459, dan 479 terkait pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman seumur hidup. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti. Pelaku, mantan suami siri korban, diamankan di kawasan Pondok Aren. Berdasarkan kronologi kasus, peristiwa terjadi setelah korban meminta tolong namun pelaku berhasil menenangkan situasi sebelum meninggalkan lokasi. Penegakan hukum terhadap pelaku sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah langkah yang dilakukan pihak berwajib untuk keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.
