Petugas dari Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melakukan tindakan pembongkaran dan penyitaan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar enam ruas jalan di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menyebut bahwa proses pembongkaran ini dilakukan setelah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu, diikuti dengan surat peringatan dari kelurahan setempat.
PKL tersebut telah lama melakukan aktivitas jual-beli di lahan yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk berdagang, termasuk di trotoar, badan jalan, dan bantaran kali. Para pedagang ini melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dengan menempati lokasi yang seharusnya dilarang bagi kegiatan dagang.
Enam ruas jalan yang dilakukan penertiban antara lain Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Petugas berhasil menyita lapak, gerobak, bangku, payung, serta odong-odong milik PKL yang terlibat. Satu bengkel ban yang juga mengokupasi trotoar di Jalan Bang Pitung turut dihalau.
Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin, berharap tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi para pedagang agar tidak lagi menyalahgunakan trotoar. Trotoar seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk kegiatan dagang yang mengakibatkan kawasan jadi tidak teratur dan kumuh. Harapannya, dengan ditertibkannya tempat berdagang di trotoar, keindahan dan keteraturan kawasan sukabumi utara bisa terjaga dengan baik.
