Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini terjadi pada Selasa sekitar pukul 18.02 WIB. Terduga pelaku berinisial MY (36) berhasil ditangkap oleh petugas. Penangkapan dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika di kontrakan tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 102,22 gram dan satu paket ganja seberat bruto 7,72 gram. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya membangun keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lingkungan. Pemberitaan terkait keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dapat diakses untuk informasi lebih lanjut.
