14.8 C
Munich

Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Andrie Yunus ke PN Jaksel

Harus dibaca




Tim Advokasi Ajukan Praperadilan untuk Andrie Yunus ke PN <a href="https://beritaantara.co/2026/05/27/polisi-tangkap-pencuri-kabel-tembaga-menara-jamsostek-mampang/">Jaksel</a>

Tim Advokasi TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan Andrie Yunus

Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo menyatakan bahwa permohonan praperadilan sudah didaftarkan hari ini. Dalam permohonan tersebut, Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadikan termohon dalam perkara ini.

Proses Penyidikan Dianggap Mandek

Alif menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu. Belum ada perkembangan atau tindak lanjut dalam penegakan hukum kasus tersebut. Belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Penolakan Penanganan Perkara di Peradilan Militer

Alif menegaskan melalui permohonan praperadilan tersebut, pihaknya meminta agar penyidik melanjutkan proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya. Dia juga menolak penanganan perkara yang saat ini bergulir di peradilan militer karena melibatkan lebih banyak pihak.

Tim kuasa hukum juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik dengan membawa bukti tambahan, termasuk hasil investigasi mandiri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026


Source link

Berita Terbaru