Jaksa Tuntut Dirut Terra Drone Indonesia dengan Hukuman Penjara Dua Tahun
Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, menuntut Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dengan hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus kebakaran yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
Daru menyatakan, “Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.”
Tuduhan dan Tuntutan JPU
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain akibat kelalaiannya. Selain itu, JPU meminta agar terdakwa dipidana dengan kurungan penjara selama dua tahun dan tetap ditahan.
Daru menjelaskan, “Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dikenai pidana penjara selama dua tahun, dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.”
Pasal Hukum yang Dilanggar
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana didakwa sesuai dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, perbuatannya juga melanggar Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka terkait kebakaran yang terjadi di gedung Terra Drone Jakarta. Selain itu, pemilik perusahaan Terra Drone juga telah diperiksa terkait insiden tersebut.
Demikian tuntutan jaksa terhadap Dirut Terra Drone Indonesia terkait kasus kebakaran yang menimbulkan korban jiwa. Putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan selama persidangan.
