Polisi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong di Bekasi
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong selama rentang waktu Maret hingga Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bekasi.
Tersangka Diamankan dari Sejumlah Wilayah di Kabupaten Bekasi
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, para tersangka berhasil diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Terdapat total 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong.
Lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah, antara lain Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, serta wilayah lainnya seperti Tarumajaya dan Cikarang Timur.
Barang Bukti Berupa Sepeda Motor dan Handphone
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai sebesar Rp1.343.000 yang diduga hasil kejahatan.
Salah satu kasus terjadi di area Masjid Cikarang Barat, di mana korban memarkir sepeda motornya yang terkunci stang namun hilang setelah selesai salat.
Polres Metro Bekasi juga sementara menyerahkan 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai untuk kepentingan proses penyidikan.
Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Kejahatan
Kapolres Sumarni mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan dokumen kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, terutama curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya tindak pidana.
