Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026 kembali memicu diskusi intens tentang bagaimana menempatkan batas tanggung jawab pidana dalam konteks kerugian keuangan negara, terutama pada kegiatan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sektor BUMN memang unik, sebab diharapkan mampu bersaing layaknya perusahaan swasta, namun masih harus tunduk pada aturan dan tata kelola keuangan negara yang ketat.
Dalam praktik BUMN, sering kali timbul kekhawatiran bahwa setiap kerugian bisnis akan serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Padahal, realitas bisnis penuh risiko yang tidak selalu bisa dihindari walaupun pengelolaan dilakukan sebaik mungkin. Di sinilah urgensi penerapan prinsip business judgment rule (BJR) semakin terasa, khususnya bagi para direksi yang memikul keputusan strategis perusahaan.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates Law Firm, menyoroti pentingnya BJR sebagai pelindung pengambil keputusan bisnis agar mereka tidak langsung diseret ke ranah hukum pidana setiap menghadapi kerugian usaha. Menurut Ari, selama keputusan bisnis diambil dengan kehati-hatian, profesionalisme, dan tanpa motif pribadi, maka kerugian tersebut seharusnya tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam diskusi bertajuk “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026”, Ari menekankan bahwa niat baik, rasionalitas, tidak adanya konflik kepentingan, dan mengutamakan kepentingan perusahaan adalah empat kriteria pokok dalam BJR yang wajib dipenuhi oleh direksi maupun manajemen korporasi.
Undang-undang terkait BUMN juga telah mengatur bahwa direksi harus berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Selama semua norma tersebut dijaga, seharusnya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk langsung menjadikan kerugian bisnis sebagai bukti pelanggaran pidana.
Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan inkonsistensi. Aparat kadang belum sepenuhnya menerima BJR sebagai pertimbangan utama ketika mengusut dugaan korupsi di BUMN. Perbedaan sudut pandang antara pelaku usaha dan auditor negara menjadi salah satu pemicu utamanya.
Di sisi perusahaan, keberanian mengambil keputusan sering didasarkan pada informasi yang tersedia saat itu, kondisi pasar, serta analisis risiko—semua dinilai secara ex ante. Sementara proses audit negara, seperti yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), biasanya dilakukan ex post, yaitu sesudah peristiwa berlangsung dan kerugian terjadi. Akibatnya, keputusan yang awalnya rasional di mata manajemen bisa saja tampak keliru jika dievaluasi berdasar hasil akhirnya semata.
Putusan MK No. 28/2026 memberi arahan baru: negara hanya boleh menganggap telah mengalami kerugian jika kerugian tersebut nyata, sudah terjadi, terukur, dan hanya boleh ditetapkan oleh BPK. Sebelumnya, perhitungan kerugian negara sering dilakukan hanya berdasar potensi kerugian atau hilangnya potensi pendapatan. Kini, potensi tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan begitu saja sebagai dasar penetapan kerugian dalam kasus pidana.
Ari menekankan bahwa tugas mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara hanyalah wewenang BPK, bukan auditor lain seperti BPKP, akuntan publik, atau auditor independen. Audit lembaga selain BPK bisa membantu, tapi penetapan kerugian negara harus tetap berasal dari BPK agar hasil audit benar-benar valid di mata hukum.
Meski MK telah memberikan rambu jelas, Ari menyayangkan kenyataan bahwa di lapangan, aparat penegak hukum masih acap menggunakan hasil audit dari lembaga bukan BPK, mengacu pada yurisprudensi lama yang sudah seharusnya diperbarui. Hal inilah yang memunculkan ketidakpastian bagi para pelaku bisnis di BUMN maupun sektor publik lainnya.
Ari juga mengingatkan, prinsip hukum pidana seharusnya diletakkan sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir, bukan solusi utama saat terjadi permasalahan dalam pengelolaan bisnis. Banyak sekali kesalahan administratif atau perdata yang seharusnya diselesaikan lewat jalur administrasi, pengadilan tata usaha negara, ataupun mekanisme perdata seperti ganti rugi, sebelum akhirnya diproses secara pidana.
Profesor Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana UI, turut menegaskan pentingnya penerapan prinsip BJR di ranah korporasi. Menurut dia, dinamika bisnis selalu berhadapan dengan risiko dan perubahan pasar, sehingga wajar jika ada keputusan yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian. Evaluasi terhadap keputusan direksi pun harus mengedepankan proses pengambilan keputusan itu sendiri, menyertakan aspek kehati-hatian, niat baik, dan ketiadaan benturan kepentingan, bukan semata-mata hanya menilai hasil akhir.
Topo berpendapat, meski BJR belum tegas diatur dalam hukum pidana nasional, tren di lapangan menunjukkan bahwa hakim mulai mengakui keberadaannya dan berusaha menempatkan keadilan dalam konteks dunia bisnis.
Diskursus seputar batasan risiko bisnis dan tindak pidana menunjukkan bahwa penegakan hukum ke depan membutuhkan standar yang lebih konsisten dan tidak semata-mata tekstual. Putusan MK 28/2026 seharusnya menjadi panduan bahwa kerugian negara harus nyata, dapat dihitung, dan ditetapkan otoritas sah.
Untuk BUMN dan entitas publik lainnya, tantangan besarnya adalah menyediakan ruang bagi pengambilan keputusan berani namun sah, tanpa harus terus dibayangi kekhawatiran kriminalisasi. Oleh sebab itu, penting untuk membedakan mana risiko bisnis yang alamiah dan wajar, dengan mana perbuatan yang merupakan penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau niat jahat. Penerapan BJR yang konsisten akan memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim bisnis sehat, sekaligus menjaga integritas tata kelola keuangan negara.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara
