Kepolisian Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Anak di Jakarta Barat
Kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Kronologi Penggerebekan
Kasatres Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada 9 Mei 2026 yang mengakibatkan penahanan 22 orang. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah anak di bawah umur dengan inisial F (17 tahun) dan S (16 tahun) yang berasal dari Lampung dan Bogor.
Menurut Nunu, tempat karaoke tersebut sebenarnya memiliki izin resmi, namun ditemukan adanya dugaan praktik prostitusi yang diorganisir oleh pemilik tempat hiburan tersebut. Para korban yang terlibat dalam kasus ini telah bekerja selama dua hingga tiga tahun.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Saat ini, Kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengidentifikasi tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Tempat karaoke tempat kejadian telah disegel untuk proses hukum yang lebih lanjut.
Oleh: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
