Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit senilai Rp9 Miliar di Jakarta Timur
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jaktim sebesar Rp9 miliar. Hal ini menyusul hasil pemanggilan tiga saksi dan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Penyelidikan Mendalam Selama Tiga Tahun
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa terdapat indikasi penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit selama tiga tahun berturut-turut. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp4 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Ketiga tersangka, yaitu IRM dari PT SCS selaku penyedia, PAR dan DER sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun tertentu, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Mereka diduga melanggar regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan tata cara penyelenggaraan katalog elektronik.
Dugaan Penyimpangan dalam Proses Pengadaan
Proses pengadaan mesin jahit dari tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan adanya dugaan penyimpangan pada penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan kerangka acuan kerja (KAK). Selain itu, perubahan spesifikasi teknis tanpa justifikasi yang memadai diduga menjadi salah satu faktor kemahalan harga dalam pengadaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal-Pasal tindak pidana korupsi, dan dua di antaranya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Proses penyidikan tersebut terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit.
