BGN Wilayah Situbondo Tidak Menerima Gaji Kepala SPPG Selama Empat Bulan
Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Situbondo, Jawa Timur, M Haikal Rizky mengungkapkan bahwa salah satu Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menerima gaji selama empat bulan. Hal ini disebabkan karena tidak melengkapi berkas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kepala SPPG tersebut berasal dari Mimbaan 002 di Kecamatan Panji, Situbondo.
Permintaan Perbaikan Berkas PPPK
Menurut Haikal, Kepala SPPG Mimbaan 002 telah diminta untuk memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas PPPK. Meskipun sudah dikomunikasikan dengan bagian SDM Badan Gizi Nasional, namun langkah selanjutnya adalah menunggu tindak lanjut dari SDM BGN ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Haikal juga menjelaskan bahwa masalah administrasi ini tidak hanya terjadi di Situbondo, tetapi juga tercatat di berbagai daerah di Indonesia dengan ratusan Kepala SPPG mengalami kendala serupa.
Kepala SPPG Mimbaan 002 Tidak Masuk Kerja Akibat Tidak Digaji
Sementara itu, Kepala SPPG Mimbaan 002, Danar Ananta Anullah, mengakui bahwa dirinya belum menerima gaji sejak bulan Februari hingga Mei 2026, atau selama empat bulan. Hal ini membuatnya menggunakan tabungan istri untuk kebutuhan sehari-hari. Meskipun tidak menerima gaji, Danar tetap absen dari pekerjaan selama hampir sebulan terakhir.
