17.6 C
Munich

Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan Andrie Yunus: Terungkap di Sidang Kamis

Harus dibaca

Jawaban Polda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Minggu depan, tepatnya pada Kamis (21/5), Polda Metro Jaya akan memberikan jawaban terkait kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang praperadilan yang sedang berlangsung. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Suparna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda Sidang yang Ditentukan

Menurut hakim, agenda sidang Kamis (21/5) akan mencakup jawaban dari pihak termohon, selanjutnya diikuti dengan sesi replik dan duplik yang akan disesuaikan dengan jadwal persidangan. Pada Jumat (22/5), sidang akan fokus pada pembuktian surat dari kedua belah pihak dan pemeriksaan saksi serta ahli dari pihak pemohon akan dilakukan.

Setelahnya, pada Senin (25/5), giliran pihak termohon untuk membawa saksi dan ahli dalam persidangan. Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada Selasa (26/5), dengan putusan praperadilan direncanakan pada Selasa (2/6).

Permintaan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan kepada Hakim praperadilan untuk menyatakan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus ke POM TNI. Penyidikan dari dua laporan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B, menjadi perhatian utama dalam sidang ini.

Tim TAUD merasa bahwa proses penyidikan kasus dari Laporan Polisi Model A tidak menunjukkan perkembangan yang berarti, sehingga mereka memandang perlunya intervensi dari pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Dengan agenda sidang yang telah ditentukan, proses praperadilan kasus Andrie Yunus diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh keputusan yang adil sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Source link

Berita Terbaru