Jakarta, ANTARA – Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang membuat Michael terbukti bersalah dan dihukum karena kealpaannya.
Vonis Penjara dan Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengumumkan putusan tersebut. Meskipun hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kurungan penjara selama 2 tahun, hakim memutuskan hukuman yang sesuai untuk Michael.
Tindak Pidana Kelalaian
Jaksa menuntut Michael Wisnu Wardhana karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain dan menewaskan 22 orang dalam kebakaran gedung Terra Drone. Pasal yang digunakan dalam dakwaan adalah Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini juga mencakup Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum. Sehingga, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk memenjarakan Michael selama 1 tahun 4 bulan sebagai hukuman.
Keputusan ini menjadi penegasan hukum terhadap kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menjadi sorotan publik. Michael Wisnu Wardhana sebagai Dirut Terra Drone Indonesia harus menerima konsekuensi atas perbuatannya yang mengakibatkan korban jiwa. Hukuman yang dijatuhkan semoga menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
