Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Wujudkan Kolaborasi Cegah TPPO dan TPPM
Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, telah menjalin kerja sama untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Desa Binaan Imigrasi: Langkah Cegah TPPO dan TPPM
Program Desa Binaan Imigrasi telah diluncurkan di Kabupaten Toraja Utara dengan dua kelurahan sebagai lokasi pelaksanaan. Dalam program ini, petugas Imigrasi Palopo memberikan edukasi, melayani pengurusan paspor kolektif melalui eazy passport, serta melakukan pertukaran data.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, menyampaikan harapannya terhadap keberadaan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam memberikan sosialisasi layanan keimigrasian kepada masyarakat desa. Selain itu, tujuan kolaborasi ini adalah untuk mencegah terjadinya TPPO dan TPPM.
Pemantauan dan Pencegahan Melalui Desa Binaan
Dalam program Desa Binaan Imigrasi, dilakukan pertukaran data antara petugas imigrasi dan pejabat dinas Kabupaten Toraja Utara. Data tersebut meliputi informasi warga yang mengurus paspor, baik untuk bekerja maupun berwisata.
Data tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai kebutuhan. Warga yang mengurus paspor untuk bekerja formal dibantu oleh dinas tenaga kerja, sementara warga yang berwisata dipantau oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang/Desa (DPML) Kabupaten Toraja Utara.
Kepala Wilayah Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, menekankan pentingnya kerjasama antara Imigrasi dan pemerintah daerah dalam mengantisipasi TPPO dan TPPM. Keberadaan Pimpasa di desa binaan diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Program Desa Binaan Imigrasi juga telah diterapkan di 30 desa di wilayah kerja Kanwil Imigrasi Sulsel, menunjukkan komitmen Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam mencegah TPPO dan TPPM.
