Pria Lansia Menusuk Mantan Istrinya saat Resepsi Pernikahan Anak
Jakarta – Seorang pria lansia berinisial EF (67) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok setelah menusuk mantan istrinya berinisial ES (55) selama resepsi pernikahan anak kandungnya. Kejadian terjadi di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/4) siang.
Motif dan Tindakan Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, menyebutkan bahwa motif dari aksi kriminal ini diduga karena dendam, namun masih dalam tahap pendalaman. Pelaku membawa selembar surat yang berisi rasa sakit hati terhadap mantan istrinya terkait beberapa hal selama pernikahan mereka.
Surat tersebut menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan membawa pisau untuk menyerang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit untuk perawatan intensif. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari keterangan saksi, kejadian terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat pelaku, mantan suami korban, tiba di resepsi pernikahan anak kandung mereka di Jalan Sunter Karya Timur. Saat sedang bersalaman, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari tasnya dan menusuk korban sekali.
Insiden tersebut menyebabkan korban langsung jatuh dan pihak keamanan segera menghubungi Reskrim Polsek Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
