Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kemayoran pada Minggu dini hari. Dua tersangka tersebut adalah SS (26 tahun) dan ASA (23 tahun) seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
Menurut AKBP Roby, kejadian pengeroyokan ini sempat viral di media sosial dan terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 03.15 WIB pada hari Minggu. Kasus ini terungkap berkat langkah proaktif kepolisian melalui patroli siber setelah adanya video aksi kekerasan yang beredar di jalanan.
Proses Pengungkapan Kasus
Polisi melakukan langkah cepat dengan melakukan penelusuran jejak digital, memeriksa rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendalami keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Identitas korban akhirnya terungkap setelah proses penyelidikan yang intensif.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kejadian melibatkan empat pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras. Saat korban dan rekannya mengisi bensin, mereka melihat pertikaian antara sopir taksi dan rombongan pelaku.
Rekan korban yang mencoba melerai pertikaian malah justru dikeroyok oleh tersangka SS dan ASA. Korban pun ikut menjadi sasaran pengeroyokan setelah mencoba membantu rekannya. Setelah pencarian intensif, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Selasa dini hari.
Hukuman Bagi Pelaku
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman pidana maksimal 5 hingga 7 tahun penjara, tergantung pada tingkat luka korban. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum untuk perkembangan selanjutnya.
