Dirut Hanania Group Ditahan Terkait Kasus Penipuan Umrah
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah. Total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus tersebut. Laporan pertama datang dari pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp12,14 miliar. Para korban telah membayar paket umrah namun tidak diberangkatkan.
Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dimulai, dengan pemeriksaan 33 saksi dari para pelapor dan korban yang terdampak. Selain laporan dari JSP, polisi juga tengah memproses laporan kedua dari pelapor berinisial NN terkait gagalnya keberangkatan umrah untuk dua jamaah.
Atas perbuatannya, tersangka ASF dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 492 dan 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang.
Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara, mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, dan mengamankan alat bukti pendukung lainnya. Kasus ini terus diproses untuk keadilan bagi para korban yang telah mengalami kerugian akibat dugaan penipuan dalam perjalanan ibadah umrah.
