15.5 C
Munich

Polres Jakbar Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak Tambora

Harus dibaca

Satuan PPA dan TPPO Polres Jakbar Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tambora

Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Kepala Satuan (Kasat) PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengungkap bahwa seorang pemuda berinisial AR (20) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.

Proses Penanganan Kasus

Proses pengungkapan kasus dimulai setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti, tersangka AR yang baru mengenal korban sejak April 2026, diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual tiga kali di rumahnya pada tanggal 23 Mei.

Korban berusaha menolak dan berteriak minta tolong, namun tersangka melakukan pemaksaan dengan cara menutup mulut korban. Subuh ini ditindaklanjuti dengan pendampingan psikologis dan penanganan medis korban.

Pendampingan dan Proses Hukum

Selain proses hukum terhadap tersangka AR, korban juga mendapat pendampingan psikologis dan pemeriksaan medis. Tersangka AR ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian mengutamakan keamanan dan pemulihan psikologis korban dalam penanganan kasus ini. Semua proses dilakukan dengan profesional untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan.

Source link

Berita Terbaru