Pelaku Penganiayaan di Jakarta Barat Mengaku Lupa karena Miras
Seorang pelaku penganiayaan di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, membuat alasan mengejutkan ketika diperiksa oleh penyidik kepolisian. Pelaku mengakui bahwa dirinya tidak mengingat aksi kekerasan yang dilakukannya karena berada di bawah pengaruh alkohol.
Kejadian Berawal dari Pesta Miras
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat dini hari setelah pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras bersama di sebuah kafe. Saat acara berlangsung, keduanya terlibat cekcok yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku memukul korban di depan toko minuman setelah adu mulut yang memanas.
Akibat dari penganiayaan ini, korban mengalami luka parah, termasuk patah tulang hidung, dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kondisi korban.
Pelaku Diamankan dengan Cepat
Pihak kepolisian bersikap tegas dan cepat tanggap setelah mendapatkan informasi mengenai insiden tersebut. Pelaku, yang berhasil diamankan di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, segera dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
