Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Obat Keras dan Psikotropika di Toko Plastik di Jakbar
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dilakukan secara ilegal di sebuah toko plastik di Kalideres, Jakarta Barat. Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias BOY (26) di tempat kejadian perkara di Jalan Daan Mogot, Kalideres.
Penemuan Barang Bukti
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan dengan rapi di dalam toko plastik tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, berbagai macam psikotropika seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, serta Methylphenidate, uang tunai sebesar Rp337 ribu, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Pendalaman Kasus
Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan tersebut serta mencari kemungkinan adanya jaringan terkait dalam peredaran ilegal ini. Tersangka A alias BOY dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polsek Kalideres mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter dan mengajak warga untuk segera melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di sekitar lingkungan mereka. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di sekitar mereka.
