Polisi Ungkap Pelaku Edarkan Narkotika di Tempat Hiburan Malam
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap aksi pelaku yang mengedarkan narkotika jenis etomidate secara diam-diam di Alexa Suites and Lounge, Jakarta Utara. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKPB Ari Galang Saputro, menyebutkan bahwa para pelaku menyusup ke tempat hiburan malam tersebut tanpa sepengetahuan manajemen.
Modus Operandi Terselubung
Pelaku diduga masuk ke dalam tempat hiburan malam layaknya pengunjung biasa dan menjual barang haram tersebut kepada calon pembeli tanpa sepengetahuan manajemen. Mereka berbaur seperti tamu biasa untuk mengelabui pihak manajemen.
Ari menjelaskan bahwa manajemen baru curiga setelah melihat aktivitas transaksi yang mencurigakan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi. Pihak manajemen menduga adanya transaksi yang tidak wajar dan kemudian menghubungi petugas kepolisian.
Penjualan dengan Harga Tinggi
Pelaku diketahui mengedarkan etomidate dengan harga yang cukup mahal, mencapai Rp5 juta untuk satu cartridge. Mereka tidak menjual barang secara sembarangan dan memilih pembeli secara selektif.
Selain menjual langsung di tempat hiburan malam, para pelaku juga menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut menggunakan jasa ojek online. Mereka menghilangkan jejak transaksi setelah barang diterima pembeli dengan cara menghapus percakapan dan bukti-bukti transaksi.
Dua pengedar narkoba jenis etomidate dengan inisial FIS dan WS telah ditangkap di tempat hiburan malam tersebut dan dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dihukum dengan minimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Sumber: ANTARA News
