Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Barang Inventaris Karang Taruna
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, kedua tersangka berinisial FR dan DI terbukti mengambil berbagai barang, seperti alat band, alat press sablon, dan sound system.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, baik sebagai pelaku maupun penadah barang curian.
Saksi dan Pendalaman Kasus
Menurut Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Rosyid, penetapan tersangka FR dan DI didasarkan pada keterangan saksi yang melihat keduanya membawa gitar dari sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur dan menjualnya ke pasar Poncol. Masih ada dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini, dan pihak kepolisian terus berupaya mengungkap kasus dengan bantuan anggota FKDM.
Ancaman kepada Korban
Selain itu, warga RW 03 Kelurahan Bungur, RL (38), juga mengalami ancaman dari lima orang tak dikenal setelah melaporkan kehilangan barang inventaris Karang Taruna. RL membuat laporan polisi atas ancaman tersebut pada Senin, 25 Mei 2026. Kejadian tersebut terjadi saat RL hendak masuk rumah dan dihadang oleh lima orang yang meminta untuk mencabut laporan hilangnya barang. Ancaman bahkan termasuk ancaman pembunuhan yang mengakibatkan RL merasa terancam.
