24.2 C
Munich

Imigrasi Tangerang Sita 129 Sampul Paspor Bekas di Tangsel

Harus dibaca

Imigrasi Tangerang Amankan 129 Sampul Paspor Bekas di Tangerang Selatan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil mengamankan 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor kedaluwarsa yang sempat viral karena tercecer di kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan. Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 129 sampul paspor bekas dan satu paspor yang telah habis masa berlaku.

Penemuan Paspor Bekas yang Menghebohkan

Penanganan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai temuan tumpukan paspor di wilayah Tangerang Selatan. Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian setelah mendapat informasi tersebut.

Meski tumpukan paspor tidak ditemukan lagi di lokasi kejadian, petugas berhasil menemukan dua sampul paspor yang halaman biodatanya serta isinya hilang, beserta satu lembar bukti setoran haji. Tim Imigrasi Tangerang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Serpong untuk mengungkap kronologi kasus ini.

Koordinasi dengan Kementerian Haji Tangerang Selatan

Hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan mengonfirmasi bahwa semua dokumen yang ditemukan merupakan paspor lama yang tidak lagi berlaku milik jamaah haji yang telah berangkat. Dokumen-dokumen tersebut seharusnya berada di bawah pengawasan instansi tersebut.

Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran internal untuk mengetahui bagaimana dokumen-dokumen lama ini bisa lepas dari pengawasan hingga tercecer di jalanan. Imigrasi Tangerang juga mengimbau agar pihak Kementerian Haji setempat mengevaluasi mekanisme pengembalian paspor lama milik jamaah haji guna mencegah peristiwa serupa terulang.

Imigrasi Tangerang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga paspor dengan baik, meskipun masa berlakunya telah habis. Paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib disimpan dengan benar dan aman oleh pemiliknya.

Source link

Berita Terbaru