Dewan Pers Kaji Usulan RUU Hak Cipta untuk Perkuat Industri Pers
Dewan Pers melakukan kajian mendalam terkait pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan keberlangsungan industri pers di tengah perubahan zaman.
Perlindungan Karya Jurnalistik: Aspek Penting dalam RUU Hak Cipta
Menurut Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melalui forum yang diadakan, dijelaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik bukan semata-mata untuk melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga untuk menjaga hak publik memperoleh informasi yang bermutu dan dapat dipercaya. Karya jurnalistik dianggap memiliki nilai ekonomi yang layak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Forum tersebut juga membahas urgensi dalam mengakui hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang dihasilkan dan diterbitkan, serta perlunya regulasi yang lebih tegas terkait penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan kecerdasan buatan (AI).
Adanya perbincangan tentang mekanisme kolektif melalui lembaga manajemen kolektif (LMK) juga menjadi sorotan dalam forum. Mekanisme ini diharapkan dapat memperkuat posisi industri pers Indonesia dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Wujud Perlindungan Tanpa Pembatasan Kreativitas
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, atau perkembangan teknologi. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem informasi yang berkelanjutan, sehat, dan adil.
Di sisi lain, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menekankan bahwa perlindungan karya jurnalistik hanya berlaku untuk penggunaan komersial. Penggunaan nonkomersial seperti pendidikan, penelitian, atau kajian akademik tetap diperbolehkan.
