Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika
Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan bahwa sebagian barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan, sementara yang lain dimusnahkan.
Komitmen Polres dalam Memberantas Peredaran Narkotika
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Acara pemusnahan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Laboratorium Forensik (Labfor).
Kapolres Aris menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh para pihak terkait, termasuk Labfor dan BNN. Dalam acara tersebut, jenis narkotika yang dimusnahkan antara lain Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto.
Capaian Pengungkapan Kasus Narkotika
Selain pemusnahan barang bukti, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama enam bulan pertama tahun 2026. Jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Dari jumlah tersebut, 15 perkara telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, Etomidate, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, serta berbagai obat-obatan berbahaya lainnya. Para tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
