20.1 C
Munich

Pembawa Botol Bersumbu Demo Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Harus dibaca

Pria Berinisial ANH Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Membawa Cairan Berbahaya saat Unjuk Rasa

Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena membawa botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penetapan status tersangka terhadap ANH yang diamankan di Jalan Gatot Subroto pada Jumat (12/6) sekira pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya ditemukan dalam tas ransel miliknya. Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.

Penyelidikan Terhadap Motif dan Kemungkinan Keterlibatan Lain

Selain menetapkan ANH sebagai tersangka, polisi juga memeriksa seorang rekan perjalanan tersangka berinisial R. Saat ini R masih berstatus sebagai saksi untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam perencanaan aksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain. Polda Metro Jaya menghormati hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum namun tetap akan menegakkan larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun bom molotov secara tegas tanpa kompromi.

Imbauan dan Tindakan Penegakan Hukum

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat dan koordinator lapangan aksi agar tidak mudah terhasut oleh maklumat sepihak di media sosial, serta meminta penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara damai dan tertib sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.

Polisi memastikan kedua orang yang ditangkap dengan bom molotov bukan bagian dari kelompok mahasiswa dan saat ini status serta afiliasi mereka masih dalam tahap penyelidikan.

Source link

Berita Terbaru