24.2 C
Munich

Polisi Tangkap 2 Tersangka Penculikan Lansia di Jakut: Berita Terbaru

Harus dibaca

Polisi Tangkap Dua Tersangka Percobaan Penculikan Lansia di Jakarta Utara

Jakarta – Kepolisian telah berhasil menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya, yang diketahui berinisial CW (31) dan FAP (26), kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Tersangka Diduga Kuat Dipicu oleh Masalah Personal

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, aksi nekat kedua tersangka ini diduga dipicu oleh masalah personal. Pasalnya, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan asmara yang tidak direstui. Selain menangkap kedua tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner putih yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, telepon genggam, sebuah obeng, serta pakaian yang dikenakan oleh para tersangka saat melancarkan tindakan kriminal.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CW dan FAP saat ini berada dalam ancaman hukuman berat. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Demikianlah perkembangan terkini terkait kasus percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lansia di Jakarta Utara. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi tersebut.

Source link

Berita Terbaru