Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 12 Kasus Peredaran Obat Berbahaya
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya dan menyita sebanyak 3.898 butir obat keras selama bulan Mei 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah di Jakarta, termasuk Tanah Abang, Menteng, Sawah Besar, dan Jakarta Barat. Sebanyak 14 tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, dengan ancaman hukuman yang serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Obat Berbahaya
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat berbahaya di beberapa wilayah. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan kegiatan ilegal dalam mengedarkan obat keras tanpa izin resmi. Mereka menjual dan menyebarkan obat keras tanpa memperhatikan standar keamanan dan kualitas yang ditentukan.
Modus operandi para pelaku tersebut adalah menjual obat keras daftar G tanpa izin yang sah. Proses penyidikan terhadap para tersangka terus berlangsung dan kepolisian terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Dengan adanya tindakan tegas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, diharapkan peredaran obat berbahaya, khususnya obat keras, dapat diminimalkan dan masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap transaksi obat-obatan ilegal.
