Pria Ditangkap karena Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Toko Hewan
Jakarta – Kepolisian telah menangkap seorang pria berusia 24 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial OL, ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan kriminal tersebut pada hari Senin.
Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan AKP Sampson Sosa Hutapea, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada tanggal 1 Juni 2026. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita sebuah flash disk yang berisi rekaman video pelecehan seksual, sebuah ponsel, dan hasil visum yang dilakukan oleh seorang dokter hewan.
Saksi mata melaporkan bahwa pelaku masuk ke toko hewan tersebut sendirian dan mulai bermain dengan anjing. Selanjutnya, pelaku kedapatan sedang melakukan tindakan menyimpang tersebut di hadapan saksi. Aksi yang dilakukan pelaku direkam dan dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga pelaku akhirnya ditangkap.
Proses Hukum
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dengan penganiayaan terhadap hewan. Ancaman pidana bagi pelaku adalah satu tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pria ini.
