Rutan Kelas I Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Obat Batuk
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dalam satu hari pada Senin (15/6). Dua upaya tersebut dilakukan melalui obat batuk yang disimpan oleh pengunjung wanita di kunciran rambut.
Upaya Penyelundupan Pertama
Upaya penyelundupan pertama dilakukan oleh pengunjung wanita berinisial NA. Ia mencoba menyelundupkan cairan Etomidate, narkotika jenis cairan golongan II, yang disamarkan ke dalam botol obat batuk berukuran 60 ml dengan isi sekitar 30 ml. Kejadian ini terjadi saat kunjungan sesi pagi pukul 10.50 WIB. Petugas curiga saat memeriksa botol obat batuk yang hanya terisi separuh dan mengeluarkan bau yang tidak lazim.
Upaya Penyelundupan Kedua
Sementara itu, upaya penyelundupan kedua terjadi pada sesi kunjungan siang pukul 14.40 WIB. Petugas wanita Rutan Kelas I Jakarta Pusat berhasil menemukan seorang pengunjung wanita berinisial MU (39) yang menyembunyikan paket sabu seberat 8 gram di dalam kunciran rambut hitam yang dikenakannya.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengapresiasi kinerja petugas yang telah menjaga keamanan dan ketertiban dengan menggagalkan kedua upaya penyelundupan narkoba tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap penyelundupan narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam rutan.
Upaya-upaya ini merupakan bukti komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam menjaga keamanan dan kebersihan rutan dari ancaman narkoba. Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kewaspadaan petugas, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Melalui keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba ini, petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat menunjukkan integritas, profesionalisme, dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
