Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Minimarket Bekasi
Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa berinisial ARM (20) yang menjadi pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan tersebut setelah tersangka melancarkan aksinya pada Kamis (18/6).
Penangkapan Pelaku Eksekusi Curas Minimarket
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang pelajar atau mahasiswa yang bertindak sebagai eksekutor tunggal dalam kasus curas tersebut. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sesaat setelah kejadian dan melalui penyelidikan lapangan serta pelacakan digital.
Kronologis Peristiwa Terjadi di Minimarket Bekasi
Menurut Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, peristiwa kejahatan terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku yang mengenakan topeng dan jaket penutup kepala masuk ke minimarket dan menodongkan sebuah benda yang mirip pistol ke arah dua pegawai kasir. Pelaku kemudian menggiring kedua korban ke lantai dua menuju ruang brankas, memaksa mereka membuka brankas, dan menguras uang tunai serta membawa beberapa barang dari minimarket tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hasil rampokan, rokok, senjata korek api, pakaian, dan telepon genggam yang digunakan saat kejadian. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Total kerugian yang dialami pihak minimarket akibat aksi pelaku mencapai Rp12,1 juta. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
