20.7 C
Munich

Kriminal Narkoba dan Pornografi Melalui Aplikasi: Kasus 2026

Harus dibaca

Kasus Narkoba Paling Menonjol di Jakarta Selama Januari-Juni 2026

Pada Jumat (26/6), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah mengungkap enam kasus narkoba yang paling mencuat selama periode Januari-Juni 2026. Dalam konferensi pers di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Kombes Pol Ahmad David menjelaskan beberapa pengungkapan kasus narkoba yang menarik perhatian publik.

Modus Operandi Praktik Judi Bermodus Permainan Ketangkasan di Jakarta

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga mengungkap modus operandi praktik perjudian dengan menyamar sebagai tempat permainan ketangkasan anak yang mirip dengan “Timezone” di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Bisnis gelap tersebut beroperasi dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone, dimana mereka memanfaatkan sistem kupon khusus dan melibatkan petugas lapangan yang berperan sebagai “wasit” untuk memperdaya aparat hukum dan masyarakat sekitar.

Sidang Tersangka Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) juga telah menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), pada 2 Juli 2026. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa sidang perdana tersebut akan dilaksanakan di PN Jakarta Timur.

Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Lapangan Padel

Ditambah lagi, kepolisian juga berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang pegawai di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keempat pelaku tersebut telah ditahan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi.

Bongkar Jaringan Kejahatan Transnasional

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Umum/Jatanras berhasil membongkar jaringan kejahatan transnasional yang mengoperasikan aplikasi “HOT51”. Aplikasi ini merupakan platform yang menyediakan layanan perjudian daring serta siaran langsung (live streaming) pornografi. Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dari klaster pelaku dan afiliator yang terlibat dalam kasus ini, yang berhasil diamankan di beberapa wilayah terpisah.

Source link

Berita Terbaru