Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Pasar Baru Jakarta Pusat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan penangkapan seorang pria berinisial RN (32) di kawasan Pasar Baru. Kasus ini terbongkar setelah adanya informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti
RN ditangkap pada Selasa malam di samping Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lebih dari satu kilogram sabu yang disimpan dalam tas warna hitam dan hijau. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut pengakuan RN, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial EL yang masih dalam penyelidikan. RN diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Komitmen Polisi dalam Memberantas Narkotika
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Polisi tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat dan akan terus merespons informasi dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda.
AKBP Wisnu S. Kuncoro, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa tersangka RN berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya terkait kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi berharap dengan penyitaan lebih dari satu kilogram sabu ini, dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
