Menteri Perhubungan Tegaskan Regulasi Potongan Komisi Ojek Online untuk Roda Dua
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa regulasi mengenai potongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen saat ini difokuskan bagi layanan roda dua, bukan roda empat.
Dudy menyatakan bahwa pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi ojek online roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.
Fokus Regulasi pada Layanan Roda Dua
Regulasi yang tengah disiapkan pemerintah hanya berlaku bagi layanan roda dua sehingga belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat. Menurut Dudy, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan ojek online, dan di wilayah Jabodetabek menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Dudy mengungkapkan bahwa terdapat usulan dari operator agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia. Namun, menurutnya, usulan tersebut masih perlu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
Kebijakan Potongan Komisi Ojol
Sebelumnya, Menhub menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojek online menjadi maksimal 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.
Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen. Kepala Negara menegaskan kebijakan itu diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.
Menhub Dudy menegaskan bahwa kebijakan potongan komisi ojek online tersebut langsung diberlakukan pada 1 Juli tanpa uji coba terlebih dahulu.
