Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dan Ajukan Perlawanan di Persidangan
Di persidangan perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menolak opsi keadilan restoratif dan memilih untuk mengajukan perlawanan.
Sebelumnya, dokter Tifa diberikan opsi untuk menyelesaikan masalah dengan Jokowi melalui restorative justice sesuai dengan Undang-Undang. Namun, setelah berkonsultasi dengan tim advokat, dokter Tifa memilih untuk tidak melakukannya.
Reaksi Pengunjung Sidang dan Teguran dari Hakim
Pada sidang tersebut, hakim menjelaskan bahwa terdakwa memiliki pilihan untuk mengakui dakwaan atau mengajukan perlawanan. Penjelasan itu memicu reaksi dari sejumlah pengunjung sidang yang akhirnya diingatkan oleh hakim untuk menjaga ketertiban.
Hakim Christina Endarwati menegaskan aturan bahwa pengunjung tidak diperbolehkan memberikan reaksi terhadap keterangan terdakwa atau saksi selama persidangan berlangsung.
Dalam kesempatan selanjutnya, dokter Tifa menegaskan keputusannya untuk menolak restorative justice, memilih untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, dan menolak mekanisme plea bargain.
Dakwaan terhadap Dokter Tifa
Dokter Tifa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair. Selain itu, ada dua dakwaan berdasarkan UU ITE, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang dijunctokan dengan UU Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Keputusan dokter Tifa untuk menolak restorative justice dan mengajukan perlawanan membuka babak baru dalam kasus ini, menandakan bahwa dia bersiap untuk menghadapi proses hukum secara langsung.
