Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya sebagai upaya akuntabilitas dan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika terus dilakukan secara tegas di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Reynold menyampaikan bahwa pemusnahan melibatkan barang bukti dari tujuh perkara, termasuk lima perkara narkotika dan dua perkara obat berbahaya yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya.
Penindakan dan Penyelamatan dari Potensi Penyalahgunaan Narkotika
Selain mengungkap perkara narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangani delapan kasus peredaran obat keras selama bulan Juni 2026 dengan berhasil menangkap sembilan tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek yang berasal dari beberapa kasus di beberapa wilayah di Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memberdayakan upaya pencegahan. Melalui sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat ditekan.
Menurut Wisnu, pengungkapan kasus selama bulan Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba semakin meningkat.
