Polda Metro Jaya Menjaga Privasi dengan Tidak Memperlihatkan Barang Bukti Foto Keluarga
Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menampilkan foto keluarga yang disita dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Keputusan ini diambil untuk menjaga aspek privasi terkait keluarga dan pihak terkait.
Barang Bukti Tetap Disimpan Namun Tidak Dipublikasikan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa meskipun foto keluarga tersebut tetap diamankan sebagai barang bukti, namun tidak akan dipublikasikan secara terbuka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi yang harus dijaga.
“Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya,” kata Budi.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Meskipun foto keluarga tidak dipublikasikan, proses penyidikan terus berjalan dan dinamis. Penyidik masih membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan penggeledahan di lokasi lain. Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah disita.
Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi terkait dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan seperti PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Barang bukti yang disita termasuk 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta barang berupa foto keluarga.
