24.4 C
Munich

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Senin: 5 Lokasi Layanan!

Harus dibaca

SIM Keliling Layani Perpanjangan Masa Berlaku di Lima Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan perpanjangan SIM namun terkendala dengan waktu atau lokasi kantor polisi.

Lokasi Layanan

Mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, layanan SIM Keliling dapat diakses masyarakat di lima lokasi strategis di Jakarta, yaitu:

  • Jaktim : Lapangan Mall Grand Cakung
  • Jakut : Lobby utama LTC Glodok
  • Jaksel : Parkir Universitas Trilogi
  • Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakpus : Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat dan Biaya

Untuk memperpanjang SIM, warga diharuskan membawa beberapa dokumen penting seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yaitu Rp80.000 bagi SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jadi, bagi para pemegang SIM yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku, SIM Keliling ini bisa menjadi solusi praktis dan efisien tanpa harus repot ke kantor polisi. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu ke lokasi layanan yang terdekat dengan Anda!

Source link

Berita Terbaru