33.7 C
Munich

Tangkap Pelaku Penganiayaan di 5 Lokasi Tangerang: Berita Terbaru

Harus dibaca

Pria Berinisial KM Diamankan Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi di Tangerang

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/7).

Pelaku Terlibat dalam Serangkaian Kasus Penganiayaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa lima lokasi kejadian penganiayaan tersebut antara lain meliputi Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari), serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua).

Ia menambahkan bahwa petugas masih terus mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan kelima kejadian tersebut, termasuk potensi adanya korban lain dan barang bukti yang digunakan.

Penangkapan Pelaku di Lokasi Tertentu

Terungkap bahwa terduga pelaku berinisial KM berhasil diamankan oleh tim operasi di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB, di bawah pimpinan Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai serangkaian kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah tersebut.

Barang Bukti Disita dalam Penangkapan

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung (hoodie) abu-abu, dan satu kaus berwarna cokelat. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan terduga pelaku, serta melakukan pencarian terhadap alat bukti lain yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Perkara penganiayaan ini ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga proses hukum selanjutnya akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link

Berita Terbaru