Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Berhasil Menyergap Pengedar Sabu
Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang buruh berinisial AS (25) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Lama, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (8/7) sekitar pukul 14.30 WIB bersama sejumlah barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1,60 gram, satu ponsel, dan uang senilai Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang diterima Unit Satreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa terkait adanya peredaran sabu di daerah Muara Baru. Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan, tim berhasil menangkap AS, seorang buruh yang juga diduga sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
Selama interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang individu berinisial L yang tinggal di Gang Elektro Muara Baru. AS membeli sabu seharga Rp550.000 dan menjualnya kembali kepada rekan-rekannya dengan harga Rp600.000. Pelaku diketahui telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditangkap.
Mengingat tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa dalam menindak pengedar sabu di Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan menekan peredaran narkotika di masyarakat.
